JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki meminta tambahan jaksa untuk diperbantukan di KPK. Sebab menjelang akhir periode kerja KPK jilid III tunggakan kasus masih menumpuk.

Menurut Ruki, saat ini ada 95 Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bidang penuntutan. Kekuatan KPK dibidang penuntutan itu didukung oleh Kejaksaan Agung. Untuk itu, di tengah tunggakan kasus yang menumpuk, Ruki meminta 50 tambahan JPU kepada Kejaksaan Agung.

"Dengan demikian kita bisa lari cepat karena tunggakan kasus di KPK banyak, belum lagi perkara yang lidik (penyelidikan) yang sudah naik ke dik (penyidikan)," kata Ruki di Kejaksaan Agung, Senin (23/2).

Di antara kasus-kasus itu adalah kasus penerbitan surat keterangan  lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. Namun Ruki yang dikonfirmasi soal nasib dua kasus tersebut, apakah  akan menjadi prioritas atau tidak. Ruki mengelak untuk menjawab.

"Jawabannya nanti ya, beri saya bernafas dulu saya baru jadi Plt, begitu juga Pak Johan juga baru jadi Plt," kata Ruki sambil meminta maaf.

Demikian juga dengan jaksa Agung HM Prasetyo ketika ditanya soal kasus gagal bayar Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI. Ia tak memberi jawaban memuaskan. Menurut dia kerja penegak hukum berdasar fakta bukan opini.

"Saya rasa dengan masukan tadi, nanti akan kita koordinasikan," kata Prasetyo.

Seperti diketahui, kasus SKL BLBI saat ini tengah dalam proses penyelidikan KPK. Kasus ini disinyalir melibatkan para pejabat negara seperti Menteri Negara BUMN Rini Soemarno dan Ketua Umum partai berkuasa PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Salah satu penerima SKL adalah Dirut BDNI Sjamsul Nursalim. BDNI sendiri mempunyai utang sekitar Rp30 triliun. Namun anehnya, tiba-tiba saja SKL diberikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kejanggalan selanjutnya, BPPN memberikan SKL itu sebelum ada Instruksi Presiden (Inpres) kala itu Megawati Soekarnoputri.

Tak hanya itu, Kepala BPPN Farid Harianto kembali menerbitkan SKL atas nama BDNI setelah Megawati Soekarnoputri menerbitkan Inpres. Jadi, Sjamsul Nursalim melalui BDNI menerima dua kali Surat Keterangan Lunas dari BPPN.

Dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim meskipun telah menerima SKL tetap diwajibkan mengembalikan. Perhitungan BPK ada kekurangan pembayaran Sjamsul Nursalim yang besarnya mencapai Rp4,5 triliun. Namun kasus tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Sedangkan kasus besar lainnya yaitu Bank Century sebagian berkas masih dalam proses persidangan. Sedang perkara mantan Deputi BI Budi Mulya saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ketika itu sempat mengatakan masih menunggu adanya keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Kasus ini diduga melibatkan mantan Presiden Boediono yang kala itu menjabat Gubernur BI.

BACA JUGA: