Polisi Tahan Tiga dari Sepuluh Tersangka Makar
Polisi menangkap dan memeriksa 10 orang pada 2 Desember 2016 dengan tudingan makar. Dari 10 orang itu, tujuh diantaranya sudah dilepas dan tiga orang ditahan.
"Orang yang masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).
Sedangkan tujuh Orang yang sudah dipulangkan yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. Martinus menjelaskan Sri Bintang dan dua orang lainnya ditahan sejak Jumat (2/12) pukul 22.00 WIB. Sri Bintang dijerat dengan tuduhan makar. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU ITE.
"Apa barang buktinya, belum bisa saya sampaikan, informasi baru saya terima, baru tadi pagi penyidik selesai," tutur Martinus.
Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution mengatakan Sri Bintang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kliennya itu dikenai Pasal 107,110 dan 87 KUHP. "Terkait dengan tindakan makar, kemudian penghasutan dan diduga mengadakan pertemuan untuk menggulingan pemerintahan," katanya. (mfb/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia