Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghimbau para siswa agar tidak takut melaporkan dugaan atau potensi kekerasan di sekolah. Sehingga kejadian seperti penganiayaan hingga menimbulkan kematian di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara yang menimpa taruna Amirullah Adityas Putra, tidak terulang kembali.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berharap para siswa mau melaporkan kasus serupa yang terjadi disekolah masing-masing kepada pihak sekolah atau aparat hukum. Menurutnya jika potensi kekerasan bisa dilaporkan lebih awal, kejadian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah.

"Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya," ujar Semendawai melalui rilisnya kepada gresnews.com Kamis (12/1).

Terkait kasus penganiayaan Amirullah di STIP, Semendawai meminta para siswa atau siapapun yang memiliki informasi terkait kejadian ini, harus berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan. Pihak kepolisian juga diminta untuk agar melindungi saksi dari tindakan intimidasi pihak manapun. Sebab hak saksi dilindungui Undang-undang. "Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," ujarnya.

Semendawai juga mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung dan menyerukan akan melindungi dan merahasiakan identitas para saksi. Dengan demikian diharapkan kasus penganiayaan berujung kematian ini bisa segera terungkap. (rm)

BACA JUGA: