Anggota DPRD Bekasi Bantah Beri Uang ke Yudi Widiana
Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan membantah telah memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana dalam kasus Damayanti.
"Itu Enggak benar. Sudah dibahas tadi. Soal masalah uang, soal masalah urusan KPK, mereka (penyidik) sudah tahu sendiri, kami sudah jelasin ke penyidik," kata Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Jumat (29/4) malam.
Nama Kurniawan muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (18/4). Saat itu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dihadirkan sebagai saksi. Aseng mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana.
Uang itu disampaikan Aseng melalui Kurniawan. Namun demikian, Yudi selalu membantah tentang pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.
KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus suap tersebut. Ketujuh tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, dan Andi Taufan Tiro. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia