JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti.

Salah satu kasus yang tengah disidik adalah pelepasan tanah di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012 sebesar Rp68 miliar. Dalam pelepasan tanah seluas 5000 meter itu diduga menyalahi aturan dan dijual di bawah harga pasar. Mantan Dirut Jakpro I Gede Suwena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Suyadi mengatakan jika kasus dugaan korupsi Jakpro masih dalam penyidikan. Setelah menetapkan tersangka, saat ini tim penyidik sedang menyisir keterlibatan pihak lain. Termasuk rencana melakukan penyitaan lahan yang telah dilepas tersebut.

"Penyidik sudah memikirkan strategi itu (penyitaan)," kata Suyadi di Kejaksaan Agung, Selasa (30/9).

Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin menambahkan akan memanggil sejumlah pihak, baik dari pejabat Pemprov hingga pihak swasta. Namun kapan pemanggilan tersebut masih belum dikonfirmasi. Pelepasan aset itu, kata Turin, menyalahi ketentuan, karena dilepas tanpa izin dari DPRD dan Gubernur DKI pada saat itu, Fauzi Bowo.

"Pengelolaannya didelegasikan ke tangan PT Jakpro. Tetapi kalau pelepasan tanah harus atas izin DPRD dan Gubernur DKI. Apalagi pelepasan tanah itu dilakukan di bawah nilai pasaran," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung untuk menyeret semua pihak yang diduga terlibat. Pelepasan aset yang tanpa persetujuan DPRD dan Gubernur jelas menyalahi aturan. Karenanya semua yang terkait harus diperiksa.

"Harus diungkap sampai tuntas, pasti ada permainan dalam pelepasan aset itu," kata Boyamin.

BACA JUGA: