Suasana sidang putusan gugatan UU MD 3 di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) No 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) khususnya mengenai mekanisme pemilihan Ketua DPR. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang MK. Para penggugat pun memperlihatkan ekspresi kekecewaan mereka atas putusan itu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai, pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR.

Alasannya, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga. Sebagaimana diketahui, pasal yang digugat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ini terutama Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas 1 orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Selain itu, pasal lain yang digugat yaitu Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: