JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah disepakati dalam paripurna DPR. Keputusan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dihilangkannya hak pilih rakyat, tapi juga secara tidak langsung memangkas peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah.

Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan dalam UU Pilkada yang baru disahkan itu, peran KPU memang terlihat sangat dibatasi. Dia mengaku sudah mempelajarinya dan menemukan tidak ada satu aturan pun yang menjelaskan secara detil mengenai peran KPU maupun Bawaslu.

Misalnya dalam soal calon independen. Beleid baru itu memang masih memperbolehkan adanya calon independen dengan mekanisme tetap melalui pengumpukan kartu tanda penduduk (KTP).

Hanya saja, kata Masykurudin mekanisme tersebut tidak dikelola KPUD melainkan oleh panitia yang dibentuk DPRD. "Verifikasi KTP tidak diberikan pada KPU," ujarnya kepada Gresnews.com, Senin (29/9).

Demikian pula terkait aturan uji publik terhadap calon kepala daerah. Uji publik juga akan dilakukan secara kepanitiaan yang dibentuk oleh DPRD. Demikian pula saat terjadi gugatan, kewenangan untuk menyidangkannya ada di tangan Mahkamah Agung.

Masykurudin mengatakan dalam beleid pilkada yang baru ini jelas tidak ada sama sekali sekali peran KPU apalagi Bawaslu. Semua peran itu diambil alih oleh DPRD. "Bahkan peran pemantauan pilkada, UU justru menyebut peran tersebut dilakukan oleh masyarakat sipil," ujarnya menegaskan.

Dia menegaskan, terkait aturan teknis dalam beleid baru ini terlihat porsi peran KPU dan Bawaslu sanbat kecil. Hal ini berbeda dengan mekanisme pilkada langsung dimana peran KPU dan Bawaslu memiliki peran, misalnya terkait data pemilih.

Sebelumnya, ketua panitia khusus pilkada Abdul Hakam Naja membenarkan soal dikuranginya peran KPU melalui mekanisme pilkada lewat DPRD. Terkait lemahnya peran KPU, ia mengatakan hal tersebut menjadi konsekuensi dari keputusan yang diambil dalam paripurna.

"Dalam UU disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara nasional dan mandiri. Jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada dan yang jelas pileg dan pilpres adalah kewajiban KPU," ujarnya di DPR, Jakarta, Jumat (26/9) lalu.

BACA JUGA: