MLM adalah kependekan dari Multilevel Marketing. Anda tentu pernah mendengar jenis penjualan atau jenis usaha seperti ini. Jika dalam bahasa hukum, bisnis ini disebut juga dengan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.

Sejak lama bisnis jenis ini memang sudah diakomodir oleh kementerian perindustrian dan perdagangan. Hal ini terlihat dari aturan-aturan yang dikeluarkan.

Berikut ini adalah Keputusan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi mengatur dan menjadi dasar bisnis multi level marketing:

* Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 73/MPP/Kep/3/2000, Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha PenjualaN Berjenjang;
* Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung;
* Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.

Dari berbagai aturan tersebut, setidaknya dapat disimpulkan bahwa dalam usaha MLM wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
* Badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
* Modal sepenuhnya dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia dan/atau WNI dengan jumlah modal disetor sedikitnya Rp 500 juta;
* Memiliki alamat kantor yang tetap dan jelas;
* Penjualan dan rekruitment melalui sistem jaringan;
* Memiliki program pemasaran jelas, transparan, rasional, dan bukan jaringan pemasaran terlarang;
* Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku di Indonesia;
* Memberikan komisi, bonus atau penghargaan berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan jaringannya sesuai yang diperjanjikan;
* Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
* Memiliki ketentuan harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk Mitra Usaha dan Konsumen, sertA menjamin mutu dan pelayanan purnajual;
* Adanya pembinaan dan pelatihan untuk tingkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak jujur dan bertanggung jawab;
* Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Usaha untuk berprestasi memasarkan barang dan/atau jasa;
* Melakukan pendaftaran atas barang dan/dan atau jasa yang menurut peraturan atau UU wajib didaftarkan pada instansi berwenang.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: