JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan pengacana Setya Novanto Fredrich Yunadi dalam membela kliennya bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum. Salah satu tindakan yang dinilai melawan hukum adalah pernyataan Fredrich bahwa kliennya tidak bisa diperiksa KPK tanpa mengantongi izin Presiden.  

Fickar berpendapat, sejatinya fungsi pengacara adalah untuk mendampingi tersangka atau terdakwa agar kepentingan hukum atau hak-hak kliennya terpenuhi sesuai hukum acara. "Kalau kemudian ada pengacara yang mengajukan kewajiban hukum seorang tersangka, maka saya kira itu sudah keluar dari fungsinya. Artinya itu sudah di luar tugas dan kewenangannya. Dan bahkan itu bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum," ujar Fickar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

Alasan KPK harus izin ke Presiden terlebih dulu sebelum memeriksa Novanto menurut Fickar sudah melawan akal sehat. Sebab, Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 soal izin itu, gugur dengan adanya Ayat (3) dimana disebutkan pengecualian bagi tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

"Jadi tidak bisa Pak Novanto diterapkan Pasal itu, pasal perizinan seperti itu. Itu yang saya katakan menghina akal sehat, gitu. Sudah jelas aturannya, masih juga dipaksakan pakai alasan itu," tegasnya.

Selain itu, kata Fickar, sikap Novanto dalam menghadapi proses hukum yang menganut pada nasihat pengacaranya juga menjadi sorotan. Baik posisinya sebagai Ketua DPR, maupun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

"Itu by product ya. Jadi kalau nasihat penasihat hukum kepada kliennya dan kliennya kebetulan adalah Ketua DPR dan Golkar, mau nggak mau apa yang dilakukan oleh Ketua pasti berpengaruh pada partainya," sebut Fickar.

Sementara itu, terkait kesehatan Setnov, rangkaian pemeriksaan MRI dan CT scan yang dibutuhkan Setya Novanto telah dijalani di RSCM Kencana. Untuk menahan tersangka kasus e-KTP itu, KPK tinggal menunggu kesimpulan dokter.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan RS, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT scan juga telah dilakukan tadi malam. Selanjutnya setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisis dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (18/11).

"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di rutan KPK, akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Hanya, KPK enggan membuka hasil pemeriksaan itu. Sebab, ini merupakan rahasia medis. "Tapi nanti kita koordinasikan lagi. Kalau memang tidak ada perawatan signifikan yang dibutuhkan ya dapat dibawa ke rutan KPK. Tapi sebaliknya, kalau masih ada kebutuhan medis, maka pembantaran masih jalan," ucap Febri. (dtc/mag)

BACA JUGA: