JAKARTA, GRESNEWS.COM – Bencana demokrasi yang tengah melanda Indonesia pasca putusan RUU Pilkada berpotensi bertambah. Pasalnya pada paripurna kemarin, DPR juga mencabut larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah lewat pengesahan RUU Pemerintah Daerah.

Sebelum pengesahan RUU ini, dua fraksi yaitu PKB dan PDIP mengusulkan penghapusan Pasal 76 Ayat (1) poin i. Pasal itu menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Setelah melalui forum lobi yang melibatkan semua fraksi, akhirnya disepakati untuk menghapus poin tersebut. Alhasil, kepala daerah masih diperbolehkan menjadi pimpinan parpol.

Salah satu pengusul dihapusnya poin tersebut anggota DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan, poin tersebut agak mengganjal karena menurutnya tatanan demokrasi yang dibangun saat ini adalah rezim partai. "Ruang untuk partai menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam membangun bangsa," ujarnya pada paripurna, Jumat (26/9) dini hari.

Ia melanjutkan, salah satu fungsi partai yang mendasar adalah melakukan rekruitmen kepemimpinan bangsa. Sedangkan menurutnya poin larangan rangkap jabatn ini membuat partai seakan sebagai barang haram yang tidak boleh ikut membangun bangsa.

Hal itu dikarenakan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada partai. Untuk itu yang perlu dilakukan bukan melarang hak konstitusi seseorang yang ingin menjadi kepala daerah, tapi mengatur sedemikian rupa dan seketat mungkin supaya petinggi partai yang menjadi kepala pemerintahan tidak mengalami konflik kepentingan.

"Maka saya mohon kearifan ketua panitia khusus dan ketua sidang, ini tidak perlu diatur di UU, nanti kita atur di partai agar kita jangan menggali lubang sendiri dan mematikan partai sendiri," ujarnya.

Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo menuturkan, tidak bisa didalilkan bahwa dengan menjadi pengurus partai politik akan mengganggu pemerintahan dan mengorbankan pemerintahan untuk mengurus partai politik. Ia mencontohkan UU pemda sudah mengatur sejumlah persoalan yang ditujukan untuk menghindarkan penyalahgunaan wewenang.

"Sehingga urgensi pengurus partai politik tidak bisa menjadi gubernur dan bupati sangat tidak relevan, justru kita harus berikan kesempatan pada siapapun untuk bisa menjabat sebagai kepala daerah. Yang tentu harapannya amanah dan tidak melakukan penyimpangan dalam memimpin," ujarnya dalam paripurna DPR, Jakarta, Jumat (26/9).

Setelah penyampaian pandangan fraksi, lobi pun dilakukan dan berlangsung sekitar 10 menit. Pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso  mengatakan hasil lobi singkat dan efektif. "Sepakat dan bulat Pasal 76 Ayat (1) huruf i dihapus," ujarnya pada kesempatan yang sama, Jakarta, Jumat (26/9).

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan UU ini diharapkan bisa bertahan 25 tahun ke depan. Ia juga menuturkan agar praktek penyelenggara pemerintah mendatang bisa bekerja dengan baik karena ditatanya pemerintah pusat dengan daerah.

"Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kewenangan pemerintah daerah," kata Mendagri.

BACA JUGA: