JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hingga hari Selasa (17/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meloloskan 11 partai politik untuk menjadi parpol peserta Pemilihan Umum 2019 mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan saat ini sudah 11 partai yang berkasnya memenuhi persyaratan pendaftaran.

Dengan 11 partai ini, artinya ada tambahan satu partai peserta pemilu lagi. Sebelumnya, baru ada 10 partai yang memenuhi kelengkapan syarat sebagai peserta Pemilu 2019. "Iya benar (tambah satu partai)," ujar Arief di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Partai yang baru menerima tanda terima adalah Partai Berkarya. Tanda terima bukti kelengkapan dokumen persyaratan ini diberikan pukul 20.30 WIB. "Alhamdulillah malam hari ini tepatnya pukul 20.30 WIB, kami dari keluarga besar Partai Berkarya telah menerima tanda bukti pendaftaran dari KPU," ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi.

Lengkapnya data Partai Berkarya membuat daftar partai yang lolos menjadi 11 partai. Ke-11 partai itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, dan Partai Berkarya.

Tersisa 16 parpol yang data persyaratannya belum lengkap, yakni Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.

KPU masih terus melakukan verifikasi untuk parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019. Nantinya KPU akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya. "Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Arief mengatakan partai yang akan dinyatakan diterima pendaftarannya akan melanjutkan proses ke tahap administrasi. Proses ini akan memakan waktu 30 hari. "Untuk kemudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang-lebih berlangsung 30 hari," ujar Arief.

Ia mengatakan hasil proses administrasi akan diumumkan untuk memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan. Kemudian tahapan dilakukan dengan proses verifikasi faktual.

"Kemudian kami beri tahukan hasil penelitian administrasi kepada partai politik untuk kemudian partai politik perlu atau tidak menindaklanjuti catatan yang kami buat pada saat penelitian administrasi," ujar Arief.

"Kemudian, partai dipersilakan melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," sambungnya.

Dan proses terakhir adalah pengumuman penetapan, partai politik mana saja yang resmi mengikuti Pemilu 2019. Yaitu pada 17 Februari 2018. "Sampai pada bagian terakhir dari tahap ini pada bulan Februari, kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019," kata Arief. (dtc/mag)

BACA JUGA: