JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga! Itulah permisalan yang tepat untuk menggambarkan nasib Gubernur Riau Annas Maamun. Belum juga tuntas perkara dugaan melakukan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya, malam ini, Kamis (25/9) dia malah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kedapatan menerima suap.

Annas ditangkap bersama delapan orang lainnya di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. "Bersamaan dengan tadi (penangkapan) juga diamankan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah di rumah di Citra Grand Cibubur tadi, saat ini 9 orang tadi sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/9).

Menurut Johan uang-uang yang disita tersebut ada dalam tas dan amplop. Jumlah dolar Singapura dan uang rupiah itu menurutnya mencapai miliaran rupiah. "Dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura kalau dikurskan kan ditambah dengan rupiah tadi jumlahnya miliaran. Ada yang di tas, ada yang di amplop," kata Johan.

Selain uang, KPK juga mengamankan mobil yang digunakan terperiksa saat operasi tangkap tangan yang terjadi pada pukul 17.30 WIB tadi. Mobil itu adalah Toyota Innova warna putih bernopol BM ‎1445 TP. "Tadi bersama juga diamankan mobil, dibawa ke sini juga," tambah Johan.

Sempat terjadi kesimpangsiuran dalam penangkapan ini. Sempat beredar isu kalau dalam penangkapan itu turut diciduk pula seorang aparat kepolisian. Kabarnya suap yang dilakukan Annas terkait upaya menghentikan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Hanya saja kabar ini segera diluruskan KPK. Johan Budi menegaskan, yang ditangkap adaah gubernur, ajudan, sopir, keluarga, dan seorang pengusaha.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Aliyus juga memberi penjelasan soal informasi oknum polisi diamankan KPK terkait kasus tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun. Penangkapan KPK terhadap Annas juga bukan terkait penanganan kasus pelecehan seksual. "Tidak benar, KPK sudah meluruskan," jelas Suhardi, Kamis (25/9).

Pengacara Annas, Eva Nora menyebut penangkapan terkait kasus kehutanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang gubernur ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait perizinan lahan di kawasan Indragiri Hilir dan Rokan Hilir, Riau.

Hanya saja KPK belum merinci kasus kehutanan seperti apa yang membelit Annas, apakah terkait perizinan atau urusan lain. KPK pun belum merinci kasus apa yang membelit gubernur berusia 74 tahun itu.

Terkait penangkapan ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai banyaknya kepala daerah yang berurusan dengan hukum terkait dengan sistem pilkada langsung. "Saya sangat prihatin dengan hal ini. Tertangkapnya Kepala Daerah ada hubungan dengan pilkada langsung. Jadi maksudnya kalau tak berkualitas akan seperti ini jika dipilih," kata Gamawan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).

Gamawan belum lama ini memang mendapat gelar doktor dengan disertasi berjudul ´Pengaruh Pemilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Korupsi Kepala Daerah di Indonesia´. Dia menyebut risetnya membuktikan ada hubungan antara korupsi kepala daerah dengan pilkada langsung. "Riset saya membuktikan kalau ada hubungannya. Maka itu kalau pun tetap dipilih pilkada langsung maka harus ada perbaikan," ujarnya.

Meski demikian, bukan berarti Gamawan anti pilkada langsung. Dia setuju saja pilkada langsung dipertahankan, tapi dengan perbaikan. "Supaya tak terulang lagi," ujarnya.

Sementara, Golkar, partai yang menaungi Annas juga menyatakan keprihatinannya. "Saya baru tahu. Ya prihatin mendengar itu," kata Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).

Tantowi yang baru saja mendengar kabar penangkapan itu masih menunggu proses hukum selanjutnya. Dia juga mengatakan Golkar belum bersikap resmi soal penangkapan ini. Golkar baru akan menjatuhkan sanksi jika kasus Annas sudah masuk pengadilan.

"Kalau keanggotaan Annas di Golkar itu wewenang DPP, tapi menunggu keputusan tetap pengadilan dulu. Jadi terdakwa baru partai akan mengambil sikap pemberian sanksi," ujarnya.

Annas sendiri memang dikenal sebagai gubernur yang kaya raya. Berdasarkan laporan harta kekayaan Annas yang dilansir dari website LHKPN KPK, Kamis (25/9), Annas terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Juni 2013. Angka kekayaannya mencapai Rp12,4 miliar atau naik Rp500 juta dari laporan sebelumnya pada Januari 2011.

Total harta Rp12,4 miliar terbagi ke dalam harta bergerak, tak bergerak, surat berharga, dan giro dan setara kas lainnya. Aset tak bergerak Annas, yaitu berupa tanah dan bangunan, berjumlah Rp 6,7 miliar.

Sementara harta Annas yang dalam bentuk benda bergerak sebesar Rp65 juta. Terdiri dari 2 kendaraan roda empat yaitu mobil Suzuki Baleno keluaran 2001 dan tahun 2003. Annas memiliki perkebunan kelapa sawit dengan nilai Rp240 juta dan logam mulia serta batu mulia Rp144 juta. Ia juga menyimpan asetnya dalam bentuk giro dan setara kas sebesar Rp5,3 miliar. (dtc)

BACA JUGA: