JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang serta proyek-proyek lainnya Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Anas dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbukti bersalah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Anas urbaningrum terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan berulang kali sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan kedua. Menjatuhkan pidana 8 tahun, ditambah denda 300 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar dikurung 3 bulan. Dikurangkan selama tahanan, berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi, saat membacakan putusannya, Rabu (24/9).

Selain itu, mantan Komisioner KPU ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda yang dimiliki akan disita KPK. Dan jika harta bedanya tersebut tidak cukup untuk mengganti jumlah kerugian tersebut, maka Anas akan dipidana 2 tahun.

Saat memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPR RI, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung spirit sistem politik yang bebas dari KKN. "Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa pernah dapat penghargaan dari negara Bintang Jasa Utama pada tahun 1999, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan," ujar Haswandi.

Dalam memberikan putusan terhadap perbedaan pendapat dari majelis hakim soal tindak pidana pencucian uang. Perbedaan pendapat itu diutarakan oleh Hakim Slamet Subagiyo dan Joko Subagiyo.

Atas putusan ini, Anas mengaku menghormatinya. Namun, ia tidak terima dengan putusan tersebut karena menganggap tidak lengkap, tidak adil, dan tidak berdasarkan fakta persidangan. Untuk itu ia mengaku pikir-pikir untuk berdiskusi dengan keluarganya terkait putusan ini. Senada dengan Anas Jaksa KPK juga menyatakan hal serupa.

Namun, diakhir sidang, ada permintaan menarik yang diajukan Anas kepada Majelis Hakim Tipikor. Ia meminta baik Jaksa KPK, Majelis Hakim Tipikor, dan dirinya sendiri untuk melakukan sumpah kutukan. Hal tersebut untuk membuktikan segala kebenaran yang diyakini masing-masing pihak.

"Karena ini menyangkut saya sebagai terdakwa, mohon diperkenankan, saya, tim Jaksa dan Majelis Hakim melakukan mubahallah. Mubahallah ini sumpah kutukan. Ini sebagai substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa. JPU punya keyakinan dalam tuntutan, Majelis dalam memberikan putusan pasti mempertimbangkan selengkap mungkin. Karena JPU, majelis, dan saya yakin akan pendiriannya. Siapa yang salah sanggup menerima kutukan," ujar Anas.

Tetapi Majelis Hakim yang dipimpin Suwandi tidak mengindahkan permintaan Anas tersebut. Hakim Ketua Haswandi memilih langsung mengetuk palu tanda persidangan telah berakhir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK 15 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim agar Anas dipidana denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. Dan denda yang dibayar juga lebih rendah dari tuntutan semula yaitu Rp94,18 miliar.

BACA JUGA: