Ketua DPR Setya Novanto seakan menghilang sejak malam hari tadi, saati KPK menggeledah rumahnya. Terakhir terlihat, Novanto ada di DPR.

"Ajudan bilang Bapak pergi dijemput sama tamu," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Novanto sempat menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11) kemarin. Fredrich sempat membuat janji bertemu dengan Novanto pukul tujuh malam. Saat Fredrich tiba di kediaman kliennya pukul 18.40 WIB, Novanto sudah tidak ada. Dia juga mengaku tak bisa berkomunikasi dengan kliennya itu. Ternyata dia dijemput orang entah siapa.

Fredrich yakin Novanto masih berada di Indonesia. Bahkan Novanto, sebelum menghilang dan harus dicari aparat KPK, sempat pulang kerumah dari Gedung DPR untuk sekadar ganti baju.

Dia hanya tahu, ada satu ajudan Novanto yang ikut dibawa Novanto. Asisten pribadi tak dibawa Novanto.

Fredrich Yunadi, mengaku Novanto terakhir terlihat rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Fredrich mengaku tak tahu keberadaan Novanto. Dia juga mengaku tak bisa berkomunikasi dengan kliennya itu. Fredrich yakin kliennya masih berada di Jakarta."Saya yakin 100 persen di Jakarta. Beliau bukan pengecut, cuma beliau tidak ikhlas diperkosa," ujarnya.

Menurut dia, istri Novanto Deisti Astriani Tagor merasa risau dengan adanya penangkapan tersebut dan tidak mengetahui keberadaan Novanto. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar Mahyudin yang mengaku sudah berada di rumah Novanto sejak petang pun tak bertemu dengan tuan rumah, hingga dia keluar sekitar pukul 23.34 WIB. Mahyudin mengaku hanya melihat istri dan para asisten rumah tangga.

Belasan penyidik KPK dengan dikawal anggota Brimob akhirnya mendatangi umah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 21.38 WIB, pada Rabu 15 November 2017. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan Novanto dan surat penggeledahan rumah.

Penyidik mencari keberadaan Novanto. Namun, Novanto tidak ditemukan di kediamannya. Kemudian, penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 5 jam. Mereka pun pulang dengan membawa koper dan CCTV yang berada di pos sekuriti.

KPK awalnya menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 23 Oktober lalu. Penetapan itu merupakan yang kedua kalinya setelah Novanto bebas dari status tersangka via gugatan praperadilan yang dimenangi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novanto tidak kunjung memenuhi panggilan KPK. Tercatat dari 11 kali pemanggilan KPK, Novanto mangkir 8 kali. (dtc/mfb)

BACA JUGA: