Anda tentu sering mendengar tentang istilah Perseroan Terbatas (PT) Terbuka, PT Tertutup dan Perseroan Publik. Tahukah anda seperti apa pengertiannya? Tips hukum kali ini akan membahas istilah PT Terbuka, PT Tertutup dan Perseroan Publik.

PT Tertutup yaitu PT yang  tidak memiliki maksud untuk menjual sahamnya kepada masyarakat luas (bursa). PT ini didirikan tanpa sedikitpun bertujuan untuk menghimpun modal dari masyarakat. PT Terbuka adalah PT yang sahamnya dijual ke masyarakat luas melalui bursa dalam rangka menhimpun modal, karena itulah sering PT Terbuka dikenal sebagai PT yang “go public”, atua PT yang melakukan penawaran umum (public offering).

Dalam UU PT pasal 1 ayat (7) yaitu perseroan terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal. PT Terbuka tergolong Perseroan Publik.

Perseroan publik adalah perseorangan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal. Perseroan publik harus dapat memenuhi:

1. Bila sahamnya dimiliki sekurang-kuranganya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham,
2. modal disetornya berjumlah RP. 3.000.000.000,- (tiga miliar) dan atau ditetapkan lain dengan peraturan pemerintah.

Terdapat dua macam perseroan publik, yaitu:

Pertama, Perseroan publik yang Perseroan Terbuka, yakni yang sahamnya dijual di bursa kepada masyarakat, yang perlu diatur secara khusus demi untuk memberikan perlindungan kepada pemegang saham publik ini.

Kedua, Perseroan Publik yang sahamnya tidak dijual kepada masyarakat tetapi jumlah pemegang sahamnya telah sedemikian banyak yang karena itu perlu pemegang saham yang banyak ini pun mendapatan perlindungan yang sama seperti pemegang-pemegang saham di bursa.

BACA JUGA: