JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memantau proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BRI Cabang khusus Jakarta yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, yang kerugian negaranya mencapai Rp45 miliar.

Menurut Jampidsus, Andhi Nirwanto, kasus tersebut ditangani wilayah. "Kita patut memberikan apresiasi, namun tetap kita monitor," katanya di Kejagung, seperti dilansir kejaksaan.go.id, Rabu (30/1).

Dia menambahkan, Kejagung belum memandang perlu untuk mensuvervisi penanganan kasus tersebut, karena sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan baik, dan suvervisi itu dilakukan jika dalam penangannan perkara ada kendala baik secara teknis maupun non teknis.

Kasus pembobolan Bank BRI Cabang khusus Jakarta Sudirman, dari 15 debitur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah ada tiga debitur yang menjalani proses hukum.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Desy Meutia, membenarkan bahwa tim penyidik telah ada tiga debitur dari 15 debitur yaitu CV Asia Jaya (kredit tahun 2007) sebesar Rp20 miliar, CV Bumi Sentoso (tahun 2008) sebesar Rp20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp5 miliar yang telah dilakukan penyidikan, keseluruhan dana yang dikucurkan BRI cabang Sudirman kepada 15 debitur Rp180 miliar.

BACA JUGA: