JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT. Metro Batavia, operator maskapai Batavia Airlines pailit. Dengan demikian bisnis operasional maskapai Batavia Air berhenti beroperasi. Sesuai Pasal 24 Undang-Undang Kepailitan, Batavia Airlines berhenti beroperasi sejak pukul 00.00. WIB, dinihari nanti.

"Jadi berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 30 Januari. Secara resmi Batavia Air berhenti beroperasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/1).

Raden menjelaskan gugatan tersebut terkait pada saat Batavia Air menyewa pesawat jenis Wide Body Airbus 330 untuk pengangkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, selama tiga tahun Batavia Air tidak mendapatkan memberangkatkan jemaah haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. International Lease Finance Corporate (ILFC) mengajukan gugatan pailit ke Batavia Air di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012.

Raden menjelaskan berhentinya operasi tersebut juga disebabkan setelah dilayangkan gugatan ILFC, para lessor kemudian menarik beberapa pesawat sebanyak 19 pesawat, sehingga pesawat yang tersisa sebanyak 14 pesawat. "Pemilik pesawat bergerak dan menarik pesawat-pesawatnya. Kalau sudah ditarik apa yang dioperasikan, sebagian besar sudah ditarik tinggal 14 pesawat. Tidak bisa beroperasi dan itu sangat berat sekali," ujar Raden.

Raden mengatakan setelah putusan pailit tersebut secara terpaksa seluruh kegiatan operasional bisnis Batavia Air ditutup sesuai Pasal 24 Undang-Undang Kepailitan yang berlaku pada pukul 00.00. WIB. "Setelah itu dialihkan ke kurator," ujar Raden.

Raden menjelaskan para kurator tersebut nantinya akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan kantor Batavia Air. Tim Kurator tersebut dipilih Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nantinya akan menangani berbagai dampak diberhentikan bisnis Batavia Air termasuk urusan refund and endorse tiket penumpang, cargo, tax, dan penyelesaian karyawan Batavia Air.

"Para kurator tetap tersebut akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan kantor Batavia Air. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut," ujar Raden.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak mengatakan setelah putusan pailit tersebut untuk transaksi tiket penumpang akan diberhentikan dan menunggu keputusan dari kurator. Dia menambahkan untuk nasib  karyawan, pihaknya akan memperjuangkan nasib karyawan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Karena kita ini kan kembalikan ke kurator dan kurator mengikuti UU Tenaga Kerja, dan kami akan perjuangkan sesuai dengan kontrak kerja kami masing-masing," ujar Elly.

BACA JUGA: