Kepolisian kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) setelah sebelumnya mengungkap pemesanan 1,2 juta ekstasi dari Belanda. Kali ini dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan pengedar narkoba dan berhasil menangkap enam orang yang salah satunya wanita.

"Tiga diantaranya bandar besar," kata Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/8).

Sementara dua orang lainnya merupakan perantara dan satu orang pengguna narkoba. Mereka adalah MS (27) Perempuan, H (31), Laki-laki, AS (31) Laki-laki sebagai bandar besar, A (19) Laki-laki dan R (31) Laki-laki sebagai perantara, Lalu AG (40) sebagai pemakai.

Penangkapan bermula saat polisi menangkap AG atas laporan warga. Saat dimintai keterangan, AG mengaku mendapatkan barang haram seberat 0,29 gram tersebut dari MS yang beralamat di Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MS tim Sat Resnarkoba Restro Bekasi mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 225.42 gram dan barang bukti narkotika yang diduga berjenis ekstasi 136 butir. Asep menjelaskan, saat diinterogasi MS mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari H dan IP.

IP diketahui merupakan penghuni lapas Bulak Kapal kelas 2a. Kemudian tim meminta keterangan kepada IP di Lapas Kelas 2a Bekasi dan setelah didapatkan ciri-ciri dan keberadaan H di Apartemen Centro City Daan Mogot Kavling 145 Nomor 5016 Kel Kedoya Utara Kedoya, Jakarta Barat.

Setelah mendapatakan lokasi H, Polisi berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut. H menyetujui dan tidak mengetahui penyamaran polisi tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 194,43 Gram dan narkotika jenis extasi sebanyak 50 Butir," lanjutnya.

Salah satu pelaku H mengatakan, dirinya mendapat barang haram itu dari AS. Dari penggeledahan di rumah AS didapatkan sabu dengan seberat 2 gram, pil ekstasi 1189 butir dan Happy 5 sebanyak 21 strip.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka H dan AS diketahui bahwa kedua tersangka adalah Bandar yang memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung," tutur Asep.

Dari tangan keenam pelaku polisi mengamankan barang bukti sejumlah 419,85 gram pil ekstasi sebanyak 1.275 butir, dan happy five sebanyak 21 strip. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 10 miliar.  (dtc/mfb)

BACA JUGA: