JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Namun untuk memanfaatkan dana masih menunggu pembentukan sebuah badan khusus yang mengelola dana dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji itu.

"Ada satu persyaratan yang belum selesai, harus ada Badan Pengelola DAU, PP-nya sudah terbit," kata Menteri Agama di Jakarta, sepertidikutip kemenag.go.id, Rabu (23/1) malam.

Menag mengatakan, penggunaan DAU harus tepat sasaran, yang lebih bermanfaat bagi umat. Jangan sampai uang ini dipakai untuk program abstrak seperti untuk rapat, pembinaan dan sebagainya.

Ia juga mengatakan, jumlah dana yang terkumpul dalam DAU dari tahun ke tahun terus bertambah. "Waktu saya dapat tugas pertama Rp1,7 triliun. Sekarang sudah Rp2,2 triliun, duitnya ada, saya berencana bikin masjid," katanya.

"Kalau dana sebesar Rp 2,2 trilyun, manfaatnya 5-7 persen berarti Rp120 miliar per tahun. Dalam satu tahun bisa dibangun 120 masjid, sehingga dalam jangka delapan tahun ada 1.000 masjid," jelas Menag.

Menag juga mengatakan, dana subsidi dari dana optimalisasi bagi setiap jemaah dari tahun ke tahun meningkat. Subsidi dari dana manfaat setoran awal bagi jemaah akan terus kita tingkatkan. Pada 2009 hanya 27 persen jamaah yang pemondokannya berada di jarak 2.000 meter ke bawah dari Masjidil Haram.

Pada 2010, jemaah yang pemondokannya mendapat subsidi dari dana optimalisasi haji meningkat menjadi 65 persen. Begitu pula subsidi untuk setiap jemaah dari dana optimalisasi haji untuk pemondokan pada 2011 meningkat. "Pada 2011 dan 2012, seluruh pemondokan jemaah haji reguler berada di Ring I, yakni 2.500 meter ke bawah," ungkap Menag.

BACA JUGA: