JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium mulai diberlakukanm sejak Jumat (1/9). Namun, masih ada sejumlah ada toko ritel modern seperti minimarket yang belum mengikuti aturan baru tersebut, salah satunya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, mengatakan mereka masih butuh penyesuaian untuk menerapkan aturan tersebut. "Mereka (ritel) masih perlu penyesuaian," terangnya, Jumat (1/9).

Terlebih, penetapan aturan baru yang berlalu hari ini berbarengan dengan tanggal merah. Menurutnya, tak semua pelaku ritel bisa langsung mengikuti aturan baru ini, karena memerlukan proses.

"Jadi ada yang bisa langsung menyesuaikan, ada yang masih perlu proses. Semua tergantung kesiapan si supliernya. Jadi harus bertahap ya, semua dalam proses," terang Tutum.

HET beras diatur berdasarkan zonasi. Contohnya, di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi yang dianggap sebagai wilayah produsen beras, HET sebesar Rp 9.450/kg untuk beras jenis medium dan Rp 12.800/kg untuk beras medium.

Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp 500. Contohnya di NTT dan Kalimantan, harga beras medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg. (dtc/mag)

BACA JUGA: