JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi II Ace Hasan Sadzili meminta agar pemerintah khususnya Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk tidak main-main dengan kartu tanda penduduk elektronik (E KTP). Pasalnya, E KTP akan menjadi dasar untuk Pillkada Serentak 2018. Aturan Pemilu menyebutkan, semua WNI yang punya hak pilih harus ber E-KTP.

"Berarti kalau tidak, akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih," kata Ace dalam RDP dengan Dirjen Otda dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (23/11), seperti dikutip dpr.go.id.

Ace Hasan Sadzili memaparkan, E KTP menjadi sorotan publik, seperti proses perekaman yang sampai tiga tiga bulan. Kemudian perekaman E KTP di TMII baru-baru ini sangat ramai dan menjadi masalah. Di sisi lain, semua dijanjikan akan diselesaikan tahun ini, namun kata Ace, yang ditemukan sebaliknya. Dalam sidak kunjungan kerja ditemukan keluhan yang sama mengurus KTP-el waktunya lama.

"Istreri saya kehilangan KTP elektronik, sudah 2 bulan mengurus hingga kini tidak dipanggil-panggil. Petugas Dukcapil Tangerang Selatan mengatakan sebulan lagi akan dipanggil, tetapi sudah dua bulan tidak ada panggilan," ungkap politisi Golkar ini.

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, khusus 2017, blanko E-KTP tersedia cukup, sudah mencetak 14,5 juta keeping kini belum habis. Sampai 2 tahun ke depan, pengadaan blanko dengan e-katalog, sehingga tidak ada kekurangan keeping blanko

Sedangkan terkait perkembangan KTP-El hingga saat ini wajib KTP sebanyak 189 juta dan yang sudah merekam 178 juta atau 96,4%. Dari 189 juta itu tercatat di luar negeri Kemlu 4,3 juta, sehingga di dalam negeri diasumsikan yang belum merekam sebanyak 6,6 juta.

Anggota Komisi II Tamanuri mengapreasi Dirjen Dukcapil yang dinilai mampu mengurangi jumlah penduduk yang belum memiliki KTP elektronik dari 18 juta jiwa, menjadi tinggal 11 juta jiwa. "Ini luar biasa, suatu progres yang baik," tukasnya.

Namun diakui, permasalahan KTP di berbagai daerah tidak sama. Di Lampung  ada penduduk yang mengurus KTP yang hilang hanya 15 menit selesai, tapi ada juga di daerah lain sampai satu setengah tahun belum selesai.

"Untuk itu perlu dibangun komunikasi dengan daerah-daerah yang kekurangan blanko segera meminta dan segera dikirim karena persediaan di pusat mencukupi," ujarnya. (mag)

BACA JUGA: