JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota DPR Miryam S Haryani yang didakwa telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus korupsi E KTP, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 8 tahun penjara. Miryam diyakini jaksa terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas jaksa.

Miryan disebut jaksa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tertanggal 23 Maret 2017. Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam pun mencabut BAP-nya.

Selanjutnya, pada pemeriksaan 30 Maret 2017 di persidangan Miryam tetap menyatakan mencabut BAP-nya. Oleh karena itu jaksa menyatakan perbuatan hukum Miryam bersifat berlanjut.

Menurut jaksa juga ada arahan dari pihak lain agar Miryam mencabut BAP-nya. Miryam mengikuti arahan tersebut sebagai bentuk kesengajaan. "Ada upaya atau arahan dari pihak lain kepada terdakwa Miryam S Haryani agar mencabut keterangan pada BAP penyidikan. Selanjutnya terdakwa mengikuti arahan tersebut saat menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto itu merupakan perwujudan kehendak dari terdakwa sebagai satu kesengajaan," ujar jaksa.

Saat memutuskan untuk mencabut BAP di persidangan, Miryam juga menyatakan isi BAP-nya tidak benar karena saat penyidikan dia merasa ada dalam keadaan tertekan. Kala itu, dalam pemeriksaan 1 Desember 2016, sebelum pemeriksaan Miryam mengaku sempat diancam penyidik Novel yang menyatakan pernah akan menangkapnya pada 2010.

"Sehingga ucapan tersebut membuat terdakwa merasa tertekan. Namun di persidangan ini terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan kesalahan di tahun 2010," tutur jaksa.

"Terdakwa juga menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan dalam BAP adalah hasil mengarang cerita. Namun cerita yang dikarang terdakwa tersebut sangat utuh dan sistematis serta bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  (dtc/mag)

BACA JUGA: