JAKARTA - Dua karyawan pembobol Bank Mandiri, Syofrigo dan Muhammad Fajar Junaedi dituntut tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Syofrigo, Junaedi dan para penasihat hukumnya merasa keberatan dan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya, Rabu (30/1).

"Menyatakan terdakwa satu Syofrigo dan terdakwa dua, Fajar Junaedi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Rudy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/1).

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan melakukan selaku karyawan Bank Mandiri Syofrigo terbukti membobol Bank Mandiri dengan melakukan akses ilegal terhadap rekening milik bank tersebut. Kemudian, memindahbukukan uang dalam rekening tersebut ke rekening yang sudah disiapkan oleh terdakwa Junaedi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,073 miliar.

Oleh karena itu, tegas Rudy, terhadap Syofrigo dan Junaedi juga dikenakan pidana pengganti, yaitu membayar Rp1,133 miliar untuk terdakwa Syofrigo dan Rp1,940 miliar untuk terdakwa Junaedi.

Atas tuntutan tersebut, Syofrigo, Junaedi dan para penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Rabu (30/1) pekan depan.

Syofrigo dan Fajar Junaedi didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena meretas sistem dan merampok uang bank sebesar Rp5 miliar. Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa berawal dari Syofrigo yang merupakan karyawan Kantor Pusat Bank Mandiri bagian regional network grup dengan jabatan sign officer management information system-departemen performa dan dukungan dan Muhammad Fajar Junaedi adalah pegawai Bank Mandiri Cabang Juanda, Bogor, Jawa Barat bagian verifikator hubungan Juanda, Bogor, bertemu di kantor Bank Mandiri Cabang Juanda dalam acara sosialisasi produk perbankan pada 2008.

Selanjutnya, tiga tahun kemudian, mereka bertemu lagi saat mengambil uang di ATM di Bank Mandiri Juanda. Saat itu, keduanya merasa kecewa dengan perlakuan manajemen di kantor masing-masing. Sehingga, mencari cara untuk mendapatkan tambahan uang.

Akhirnya, Syofrigo bisa mengambil dan memindahkan uang Rp5,922 miliar dari rekening Suspend Aplikasi Deposit Bank Mandiri. Junaedi langsung mencari nomor rekening buat menampung uang hasil penggelapan itu dan memilih rekening nomor 1430011232913 atas nama Joni di Bank Mandiri Cabang Kraksaan, Probolinggo.

Selanjutnya, Syofrigo kemudian mentransfer uang itu dari rekening Joni ke rekening nomor 1190000116002 milik Donny Cahyadi Foeng (pemilik toko emas My Jewel). Setelah itu, Junaedi menggunakan uang itu buat membeli emas batangan sebanyak 115 keping dengan berat total 11,5 kilogram. Harga per kepingnya Rp515 ribu.

Syofrigo dan Junaedi kemudian membagi dua emas batangan itu. Syofrigo mendapatkan 52 keping dan Junaedi membawa 57 keping. Setelah selesai, Syofrigo kemudian pergi ke Padang, Sumatra Barat, membawa 22 keping emas dan menjualnya dengan harga per keping Rp400 ribu. Total penjualan adalah Rp880 juta, setelah itu dia kembali ke Jakarta.

Dari uang penjualan itu, Rp600 juta dipakai buat membeli tanah dan rumah seluas 200 meter persegi milik Dadang di Kedung Badak, Bogor, Jawa Barat, Rp395 juta dipakai buat biaya berobat dan pemakaman, dan tahlilan ayahnya. Sisanya dipakai buat menyumbang pembangunan masjid di Gadog, Bogor, Jawa Barat, dan diberikan ke beberapa panti asuhan di Depok, Cirebon, dan Garut. Selain itu, uang itu dipakai jalan-jalan bersama keluarga di Jakarta.

Sementara itu, Junaedi menjual semua keping emas itu seharga Rp950 juta dan dipakai buat membeli meja komputer, air soft gun, jam rolex, dan buat foya-foya antara lain karaoke, ke diskotik, main perempuan, dan lain-lain.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dalam dakwaan pertama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan, dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: