JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arif Zudan Fakrullah, menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri.

Zudan berharap, setelah DPRD Garut menerima salinan putusan harus segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut.

"Bila diputuskan DPRD berhenti, maka segera usulkan kepada Presiden SBY melalui Mendagri (Gamawan Fauzi)," kata Zudan saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang dimohonkan DPRD Garut.

"Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, di Gedung MA Jakarta, Rabu (23/1).

BACA JUGA: