JAKARTA - Komisi III DPR berencana memilih delapan dari 24 calon hakim agung yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III, Rabu (23/1). Namun, penetapan delapan calon hakim agung banyak yang menentangnya.

Keputusan ini tentu mendapat tantangan dari para anggota DPR. Salah satunya dari Trimedya Pandjaitan. Menurutnya ada calon hakim agung dengan kualitas minim dan jauh dari harapan.

"Dari 24 calon hakim agung, sebenarnya hanya lima yang layak. Karena itu, target memilih delapan calon hakim agung tak bisa tercapai," ujar Trimedya. "Nanti kami akan bawa ke Poksi. Mudah-mudahan ditunda."
 
Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan juga datang dari Koalisi Pemantau Peradilan yang mengharapkan Komisi Hukum DPR tidak memaksakan memilih calon hakim agung sebagaimana kuota yang disyaratkan Undang-Undang Mahkamah Agung yakni 1:3 mengingat Komisi III DPR menilai banyak calon yang tidak layak.


BACA JUGA: