JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mendukung upaya Komisi Yudisial yang akan membawa Calon Hakim Agung M. Daming Sunusi ke sidang etik Majellis Kehormatan Hakim. Menurut Fajri langkah lembaga pengawas hakim tersebut sudah tepat secara prosedur karena rekomendasi sanksi tergolong berat.

"Secara prosedur sudah tepat untuk ke MKH karena rekomendasi sanksi tergolong berat," kata Fajri Nursyamsi saat dihubungi Gresnews.com di Jakarta, Rabu (23/1).

Selain itu, lanjut Fajri, MKH juga bisa dijadikan oleh Hakim Daming untuk membela diri kalau dirinya tidak bersalah atau menegaskan kembali permohonan maafnya. Adanya rekomendasi sanksi dari KY sebenarnya memperlihatkan bahwa memang ada pelanggaran etik hakim di sana. "Forum MKH bisa juga dijadikan tempat Daming untuk membela dirinya," tegasnya.

Menurut Fajri, arti penting pemberian sanksi di sini juga bisa dijadikan preseden perbuatan serupa yang tidak mencerminkan adanya sensitivitas terhadap korban. Sehingga menurutnya yang mungkin selama ini dianggap biasa, adalah suatu kesalahan. "Sehingga tidak menjadi kebiasaan bagi siapa pun terutama para penegak hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya KY memutuskan membawa Daming yang menyatakan ´pemerkosa dan korban sama-sama menikmati´ ke Majelis Kehormatan Hakim. Keputusan itu menurut Wakil Ketua  KY Imam Anshari Saleh merupakan hasil rapat pleno Komisioner Komisi Yudisial yang digelar di Bandung.

"Daming diusulkan sanksi berat yaitu pemberhentian dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim," kata Imam.

BACA JUGA: