JAKARTA, GRESNEWS.COM - Usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah Bekasi, Karawang, Purwakarta termasuk wilayah proyek Meikarta di dalamnya, dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyatakan, penetapan wilayah proyek Meikarta dan sekitarnya untuk dijadikan KEK justru kontraproduktif.

Ecky menilai, pada dasarnya KEK dibentuk terutama untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemberian insentif fiskal dan berbagai macam fasilitas kemudahan investasi. "Penetapan wilayah tersebut sebagai KEK justru bertolak belakang dari tujuan KEK itu sendiri, karena sebetulnya wilayah tersebut merupakan daerah yang sudah berkembang pesat dibandingkan daerah lain di Jawa apalagi luar pulau Jawa," ujar Ecky, seperti dikutip dpr.go.id, Senin (20/11).

Terlebih lagi jika "KEK Meikarta" ditetapkan, maka keuangan negara akan mengalami kerugian secara potential loss. Sebab KEK memberikan insentif fiskal yang jor-joran mulai dari tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN hingga bea masuk.

Bahkan skema tax holiday KEK memungkinkan pembebasan PPh badan hingga 100 persen selama 25 tahun. Artinya, menurut Ecky,  negara akan kehilangan pendapatan dari kawasan yang selama ini merupakan penyumbang pajak yang besar ini. Sebagai catatan, 40 % PDB dari sektor industri manufaktur kita dihasilkan dari wilayah tersebut.

"Selain itu pengembangan infrastruktur penunjang KEK juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan infrastruktur. Prioritas APBN hendaknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sangat disayangkan apabila dana infrastruktur akan tersedot untuk kawasan yang relatif sudah maju," ungkap Ecky.

Politisi PKS ini mengatakan semestinya KEK yang ditetapkan berada di daerah yang memang membutuhkan pemerataan pembangunan dan memiliki potensi. Agar insentif serta dana APBN yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih optimal dan terasa kepada rakyat disetiap pelosok negara.

"Penetapan KEK haruslah melalui sebuah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai stakeholder terkait, bukan karena kepentingan pihak-pihak perusahaan developer tertentu," tutup Ecky.

Sebelumnya, hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sarehwiyono. Sareh mengatakan, proyek pembangunan Meikarta oleh Lippo Group melanggar macam regulasi yaitu Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Menurutnya, ini merupakan tindak pidana, jadi pemerintah harus bertindak tegas segera menghentikan pembangunan Meikarta.

"Saya dan Partai Gerindra siap mengawal proses hukum untuk Meikarta ini sampai kemanapun," ujar Sareh demikian sapaan akrabnya ketika ditemui saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II  dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi yang membahas  Meikarta, di Ruang Rapat Komisi II  Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9)

Sareh menilai, kehadiran negara dipertanyakan dalam kasus Meikarta ini, dan  sepertinya mencari alasan untuk memberikan izin dari pusat dengan mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Pergub untuk legalisasi proyek Meikarta ini. (mag)

BACA JUGA: