JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Hizbullah, pegawai Bank Indonesia (BI), sebagai saksi dalam lanjutan penanganan kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.

"Untuk tersangka Budi Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (23/1).

Sebelumnya KPK telah memanggil Pahla Santoso pengawas Bank Madya Senior pada Bank Indonesia dan Mantan Direktur DPB1 BI Zainal Abidin. Sepanjang Januari 2013, Zainal sendiri telah dipanggil lebih dari tiga kali terkait kasus ini.

KPK menetapkan Budi Mulya dan Siti Chodijah Fajriyah sebagai tersangka sejak 21 November 2012 dan sprindiknya baru keluar pada 7 Desember 2012.

BACA JUGA: