JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Nasir Djamil, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) memasuki tahap akhir di DPR. RUU ini ditargetkan selesai Februari 2013.

"RUU JPH sudah memasuki babak akhir pembahasan. Ada dua poin yang krusial, yaitu tentang Badan atau Lembaga Penjamin Produk Halal dan sifat dari pendaftaran produk halal itu sendiri," terang Nasir dalam rilis, Rabu  (23/1).

Nasir melanjutkan dalam RUU JPH masih ada perbedaan mendasar  tentang sifat dari pendaftaran produk halal. Apakah bersifat mandatory (wajib) atau bersifat voluntary (sukarela).

Dia menambahkan fraksi PKS lebih condong memilih sifat pendaftaran produk halal adalah mandatory dengan masa transisi 5 tahun. "Artinya selama lima tahun ke depan, masih bersifat voluntary sambil pemerintah mempersiapkan menuju ke mandatory," jelasnya.

Sementara itu, untuk Badan atau Lembaga Penjamin Produk Halal sampai saat ini pembahasannya masih terdapat perbedaan antara DPR dengan pemerintah. Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama bersikukuh bahwa kelembagaan tersebut berada di bawah Menteri Agama.

"Sementara DPR, terutama Fraksi PKS berpendapat bahwa kelembagaan ini harus langsung berada di bawah Presiden," kata Nasir.

Lebih lanjut Nasir mengatakan RUU JPH ini akan mengedepankan fungsi pengawasan terhadap makanan dan minuman yang telah mendapat fatwa dan label halal, karena selama ini peran pengawasan sangat lemah dan kendor.

Selain itu, lanjut Nasir  aturan itu juga mengatur penataan dan fungsi keorganiasasian menjadi lebih terarah. "Jadi nanti akan ada bidang yang melayanai sertifikasi, pembinaan dan penyuluhan, pengawasan dan pengendalian, dan kajian hukum serta kerja sama luar negeri," urai Nasir.

Dengan penataan organisasi dan tugas pokok fungsinya, lanjut Nasir aturan tersebut akan memberikan kenyamanan dan ketenangan. "Dalam RUU ini juga diatur ketentuan pidana, baik pidana penjara maupun denda," terang Nasir.

BACA JUGA: