JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadao Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman. Pihak kepolisian yang menerima laporan Aris pun sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) alias Sprindik kasus tersebut.

Kemudian, berdasarkan Sprindik itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, segera menunjuk tim jaksa untuk meneliti. "Kejati DKI Jakarta menerima SPDP atas nama pelapor saudara Aris Budiman," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Kamis (31/8).

SPDP tersebut diterima pihak Kejati DKI pada Kamis (31/8) dengan nomor SPDP no /11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017. Dalam SPDP itu, Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik melalui email.

"Aris Budiman mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan pada tanggal 14 Februari 2017," ucap Nirwan.

Atas tindakan tersebut, Novel disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP. Selanjutnya, jaksa segera menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. "Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kejati DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ungkap Nirwan.

Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

Hal senada juga dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Intinya bahwa dari surat itu, media e-mail itu menyatakan Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK," ujar Argo, Kamis (31/8). (dtc/mag)

 

BACA JUGA: