JAKARTA - Puluhan rekan alumni SMP 12 dan rekan SMA 70 memberi dukungan kepada terdakwa Fitrah Ramadhani alias Doyok, mantan siswa SMA 70, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa (22/1). Doyok didakwa membunuh siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra, dalam tawuran pelajar di Kawasan Bulungan, September 2012.

"Kasih dukungan saja. Ya, sama teman-teman satu sekolah ke sini," kata salah seorang rekan Doyok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Ardi Desas Furyanto memberi jaminan keamanan dalam persidangan ini. Ia memeriksa setiap pengunjung sidang khususnya rekan-rekan terdakwa saat tiba ke ruang pengadilan. "Teman-teman tersangka yang datang dari alumni SMP 12 dan ada juga teman-temannya dari SMA 70. Jadi tetap kita lakukan pemeriksaan meski tidak ada hak kami melarang masuk," kata Kompol Ardi.

Sidang yang sedianya digelar pukul 13.00 WIB, baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 14.15 WIB di ruang 6 Wirjono Prodjodikoro. Nampak ruang sidang berukuran 5x6 meter itu disesakin rekan-rekan terdakwa.

Belasan polisi berjaga-jaga untuk mengawal jalannya persidangan yang di pimipin Hakim Hariyono dengan anggota majelis Hakim Lendriati Janis dan Matius Samidaji dengan Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana.

Dalam sidang perdana ini JPU akan membacakan dakwaan terdakwa Doyok yang duduk di kursi pesakitan. Doyok dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA: