JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, mengatakan Kementerian ESDM akan memberi sanksi apabila ada pegawai negeri sipil (PNS) yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. sanksi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM bersubsidi. Sanksi tersebut berupa pencabutan kendaraan dinas.

"Kalau hanya imbauan pasti banyak yang melanggar, terpaksa harus ada sanksi. Kalau misalnya ada staf PNS yang masih membeli premium, tolong diberi sanksi. Tampaknya yang berat itu sanksinya dicabut kendaraannya, mereka pasti tidak mau," ujar Susilo di Jakarta, Selasa (22/1).

Dia menambahkan sanksi sudah diimbau Menteri ESDM Jero Wacik untuk menghindari kuota BBM subsidi jebol dan anggaran subsidi tidak kembali membengkak. Subsidi BBM tahun ini diperkirakan mencapai Rp220 triliun.

Seperti diberitakan pemerintah dan DPR telah menyepakati kuota BBM subsidi sebanyak 46 juta KL untuk 2013 sehingga kemudian pemerintah melalui Kementerian ESDM  memberlakukan Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM subsidi yang mulai efektif 1 Februari 2013.

BACA JUGA: