JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan, Rancangan UU tentang Praktik Pekerjaan Sosial (PPS) yang tengah dibahas Komisi VIII DPR RI diharapkan mampu memberikan payung hukum bagi para pekerja sosial. Dia berharap, ke depan, dalam menjalankan tugas-tugasnya, para pekerja sosial bisa mendapatkan kejelasan kewajiban dan haknya masing-masing.

"Selama ini, pekerja sosial kita jumlahnya banyak tapi mereka tidak ada perlindungan, karena itu diperlukan suatu regulasi yang dapat mengatur hak dan kewajiban mereka," papar Iskan, saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik Panja RUU Praktik Pekerjaan Sosial di UPT Panti Pengasuh Anak Dinsos Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat (13/10), seperti dikutip dpr.go.id.

Iskan didampingi sejumlah anggota Komisi VIII, antara lain: Itet Tridjajati (F-PDI Perjuangan), Zulfadhli (F-PG), An´im Falachuddin (F-PKB) dan Samsudin Siregar (F-Hanura). Kunjungan Panja dimaksudkan untuk mendapat masukan tentang RUU tersebut.

Pada kesempatan itu, Iskan juga mengatakan, selama ini terjadi berbagai permasalahan sosial dengan berbagai macam dan faktor penyebab yang berbeda. Karena itu, penanganannya membutuhkan kualifikasi khusus untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang memerlukan.

"Masalah sosial sekarang ini tidak bisa jika hanya ditangani relawan, karena kasus-kasus sosial itu sudah sangat kompleks. Jadi, memang orang-orang dengan kasus khusus ditangani oleh tenaga yang ahli di bidangnya," sambungnya.

Ia menambahkan, RUU Praktik Pekerjaan Sosial nantinya akan menetapkan standarisasi baku demi peningkatan mutu pekerja sosial. Tujuannya agar pekerja sosial dapat diakui sebagai sebuah profesi yang profesional, layaknya di negara-negara lain.

"Kita ingin bagaimana kualitas yang sudah ada kita upgrade lagi supaya sesuai dengan standar UU yang baru. Kita juga berharap ke depan mereka yang sudah bekerja sosial bisa disekolahkan lagi dengan dana APBN," imbuh Iskan.

Kunjungan Panja RUU Praktik Pekerja Sosial disambut baik oleh berbagai stakeholders yang hadir, diantaranya dari Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi Riau, Praktisi Panti, Asosiasi Panti dan Forum Pekerja Sosial. (mag)

BACA JUGA: