JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, M. Sofyan, tersangka dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud tahun 2009. Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Sofyan selama sembilan jam, Senin (21/1).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, mantan Irjen Kemendiknas itu hari ini juga resmi ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. "Berkas pemeriksaan Sofyan hampir lengkap. Sofyan ditahan di Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (21/1)

Sofyan disangka melakukan pengeluaran atas anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBN dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sofyan juga diduga telah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Untuk itu negara diduga dirugikan sekitar Rp13 miliar. Sofyan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya juga telah memanggil Yan Eka Mileza, Didik Diprayitno, Tata Zaenal. Ketiganya adalah auditor BPKP dan Kahartomi Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi Biro Keuangan BPNB sebagai saksi atas tersangka M.Sofyan. KPK juga telah memanggil Herman Syah Usman Auditor BPKP. Faisol Banadjam, Vina Arifianita, Rindang, E. Panggabean, Yusron Nurrahim, Walyono, Erwan Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero, dan Patmo

BACA JUGA: