JAKARTA - Suami tersangka pengedar narkotika mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 18 ayat 3 UU KUHAP mengatur tentang tembusan surat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. MK diminta memaknai kata "segera" dalam pasal tersebut.

"Bahwa di dalam UU KUHAP tidak mengatur tentang pemaknaan tentang berapa lama kata "segera" sehingga waktunya tidak pasti dan tidak merata bagi warga negara Indonesia dalam setiap kasus kasusnya," kata Kuasa Hukum Pemohon, Duin Palungkun, dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/1).

Menurut Duin, tidak adanya pemaknaan kata "segera" telah merugikan pemohon karena tidak menjamin kepastian hukum bagi pemohon. "Penerapan kata "segera" dalam ketentuan tersebut ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan dilakukan, ada yang diterapkan satu hari, dua hari, hingga satu minggu setelah penangkapan dilakukan," ungkapnya.

Duin mengatakan, terhadap pemohon, kata "segera" telah dimaknai selama 24 hari setelah penangkapan dilakukan. Keluarga pemohon tidak diberi kesempatan untuk mengetahui secara sah tentang sangkaan tindak pidana apa yang disangkakan. "Dan tidak dapat mengupayakan pendampingan dari pengacara selama penyidikan dilakukan sehingga selama 24 hari hak hukum istri pemohon telah dibatasi oleh penyidik," tegasnya.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK memaknai kata "segera" dalam pasal tersbeut tidak lebih dari tiga hari setelah penangkapan. Surat tembusan perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga yang tinggal dalam satu wilayah atau Kabupaten/ Kota.

"Atau satu minggu untuk keluarga yang tinggal di luar Kabupaten/ Kota agar persamaan hak di depan hukum dapat dijamin dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," pinta Duin.

Sebelumnya, Irmania Bachtiar alias Mama Nio yang merupakan istri dari pemohon Hendry Batoarung Ma´dika alias Papa Nio ditangkap oleh Kepolisian Resort Tana Toraja pada 28 September 2012 karena diduga mengedarkan narkoba. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kosong bekas menyimpan sabu-sabu. Pihak keluarga baru mengetahui bahwa Mama Nio ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan pada 22 Oktober 2012 (24 hari setelah ditangkap).

BACA JUGA: