DPRD Palu mengecam aksi Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal sebagai Pasha ´Ungu´ yang tampil menyanyi bersama band Ungu di Malaysia dan Singapura. Ketua DPRD Palu, Muhammad Iqbal Andi Mangga menuding Pasha melanggar etika pejabat publik.

"Wakil Walikota Palu sebaiknya membaca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya Pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/3).

"Kegiatannya di Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu," sambungnya.

Oleh sebab itu, Iqbal meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola untuk menegur Pasha terkait aksinya. Iqbal bahkan menyebut sanksi terberat terhadap Pasha adalah pemberhentian.

Menurutnya, Pasha sebagai pejabat publik sudah melanggar banyak aturan. Iqbal menyebut saat ke Malaysia dan Singapura, Pasha tak mengantongi izin dari pejabat berwenang.

Iqbal menuturkan dalam aturan itu banyak tugasnya sebagai Wawali yang belum dilaksanakan, tapi malah aktif dalam aktivitas berbau industri. Ia mengaku tidak mengkritik secara personal, yang dikritiknya apakah Pasha ingin fokus ke pekerjaan politik atau pekerjaan seni. Jika pekerjaan seni anda terganggu karena pekerjaan politik sebagai Wawali lebih baik mundur saja.

Ini bukan kali pertama Pasha berurusan dengan DPRD Palu. Sebelumnya juga disoal DPRD Palu gara-gara rumah kontrakan yang dituding anggota DPRD Palu Ridwan Basatu dari Fraksi Hanura menggunakan dana APBD. Pasha sendiri telah membantah hal tersebut dan melaporkan Ridwan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik.

Namun Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai hal itu tidak jadi masalah selama kegiatan Pasha tidak mengganggu tugas sebagai Wakil Wali Kota Palu.

"Kalau pas dia menyanyi itu, ada nggak tugas-tugas sebagai wakil wali kota. Kalau nggak ada, ya nggak apa-apa. Itu nggak ada masalah, itu kan bagian dari dia mempunyai kelebihan dari seorang artis," ucap Yandri ketika dihubungi, Senin (27/3) malam.

Menurut Yandri, memang sebaiknya kepala daerah berfokus pada tugas. "Memang nggak ada larangan untuk melakukan profesi dia. Misalnya dia artis menjadi pembicara, kalau dia menyanyi lagi, nggak apa-apa. Memang tidak ada larangan undang-undang. Tapi jangan sampai mengganggu tugasnya sebagai pejabat daerah. Dan saya percaya Pasha itu orang yang loyal," tuturnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: