JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan tidak perlu dipersoalkan lagi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan DPR dan presenter Tina Talisa. Jika memang benar terjadi dugaan korupsi, KPK silakan menindaklanjuti.

Marzuki mengatakan, menyelidiki dan menuntaskan kasus korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang, merupakan tugas dan kewajiban KPK yang diatur dalam undang-undang (UU). "Itu (memberantas korupsi dan TPPU) sudah tugas KPK, jadi tidak usah dipersoalkan lagi," ungkap Marzuki di Jakarta, Minggu (26/8).

Diberitakan sebelumnya KPK akan menindaklanjuti informasi seputar adanya transaksi keuangan antara mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan presenter Indosiar Tina Talisa.

"Sampai saat ini KPK masih mendalami informasi itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat berbincang dengan gresnews.com di Jakarta, Sabtu (25/8).

Menurut sumber gresnews.com, pada pertengahan 2011 tercatat beberapa kali transfer bank dari Mirwan, yang saat ini menjadi anggota Komisi X DPR, ke Tina yang jumlahnya mencapai Rp120 juta. Selain itu, tercatat juga pembelian tiga unit mobil selama kurun waktu November 2009 sampai Januari 2011 di Kiko Auto Gallery Jl. Radio Dalam Raya No. 34 Jakarta.

Tiga unit mobil yang dibeli itu adalah Range Rover seharga Rp2 miliar, Mercy C200 seharga Rp600 juta, dan BMW X3 seharga Rp600 juta. Pembelian dilakukan pada November 2009, Oktober 2010, dan Januari 2011. Ketiga mobil itu diatasnamakan Okta. Selama 15 bulan terjadi pembelian tiga mobil tersebut.

BACA JUGA: