JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Irman dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sementara Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Meski vonis yang dijatuhkan terhadap keduanya sudah memenuhi tuntutan dakwaan jaksa, namun KPK sepertinya belum puas. KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Irman dan Sugiharto. Banding diajukan karena KPK menilai ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

"Banding kita lakukan karena menurut KPK, ada sejumlah fakta-fakta di persidangan terkait keterangan saksi-saksi atau bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim,"ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Menurut Febri, putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan membuat sejumlah nama yang sebelumnya ada di dalam dakwaan menjadi hilang. Banding sudah diajukan jaksa KPK pada pekan lalu. "Ada beberapa nama yang belum muncul diputusan tingkat pertama tersebut," ucap Febri.

KPK berharap dengan pengajuan banding yang dilakukan, majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan secara konperhensif. Dengan begitu akan terbuka keterlibatan pihak lainnya.

"Kita berharap hakim di tingkat yg lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi atau sampai di MA bisa mempertimbangankan secara lebih komprehensif, sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk indikasi pada sejumlah pihak," papar Febri.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharto selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar US$273 ribu, Rp2,29 miliar, dan Sin$6.000. Sedangkan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim John.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK. (dtc/mag)

BACA JUGA: