JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah para anggota Panitina Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui para tahanan kasus korupsi di penjara Sukamiskin, Bandung, mendapatkan banyak kritikan. Meski begitu, para anggota pansus menilai hal itu penting untuk menggali informasi terkait proses penyidikan di KPK.

Hasilnya, para anggota Pansus KPK pun mengaku mendapatkan informasi terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menangani para tersangka koruptor. Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, di di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/7). "Mereka menunjuk perwakilan dari seluruh penghuni lapas. Ada belasanlah," kata Masinton.

Masinton enggan membeberkan siapa saja napi yang bercerita soal pengalaman mereka menjadi tersangka oleh KPK. Masinton mengaku ada napi yang pernah diborgol selama 23 jam. Lalu napi tersebut dibawa dari satu kota ke kota lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk proses pemeriksaan. "Ya, itu diborgol, terus dibawa dari satu kota ke kota lain. Itu pas pemeriksaan," beber Masinton.

Selain itu, ada napi yang mengaku pernah diberi obat selama menjalani pemeriksaan. Setelah diberi obat, napi tersebut mengaku tidak sadarkan diri. Lalu napi itu kembali menyebut dibawa entah ke mana sampai pukul 5 pagi.

"Dikasih obat. Karena dia merasa sakit, sedang tak fit, terus sama KPK dibawain dokter KPK. Terus sama KPK katanya ya dikasih obat. Ya udah, dia merasa nggak sadar. Nggak tahulah dibawa ke mana. Kemudian dia tanpa sadar dibawa-bawa sampai jam lima pagi," paparnya.

Politikus PDIP itu menegaskan, Pansus Hak Angket KPK tidak langsung percaya begitu saja pada kesaksian para napi. Masinton mengatakan Pansus akan melakukan cross-check kebenaran cerita tersebut bersama KPK. Mereka akan mengecek seperti apa sebenarnya prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

"Ya, kita melihat bila itu benar, peristiwa itu ada yang diceritakan, ya kita tinggal melihat SOP KPK seperti apa. Hukum acara seperti apa. Bertentangan atau tidak. Nggak boleh dong (semena-mena). Masak penegakan hukum semena-mena. Berarti ada kejahatan dalam penggunaan jabatan, dong," tegasnya. (dtc/mag)

BACA JUGA: