MA bidik hakim yang lakukan mogok sidang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengancam akan memberikan sanksi kepada setiap hakim yang mogok sidang terkait tuntutan peningkatan gaji dan perbaikan kesejahteraan hidup.
Ketua MA Hatta Ali kembali menegaskan, mogok sidang bukan merupakan cara yang elegan bagi seorang hakim. Sebab, saat ini kesejahteraan hakim telah diperjuangkan oleh MA dan organisasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
"Kami lihat dulu, sanksi seperti apa yang pas untuk diterapkan kepada hakim yang melakukan hal itu," kata Hatta, dalam konferensi persnya, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (25/4).
Hatta menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan terhadap hakim. Peringatan akan adanya sanksi masih sebatas imbauan. "Saya penuh keyakinan bahwasanya hakim itu kalau sudah diberitahu tidak akan berbuat lagi," imbuh Hatta.
Keseriusan dalam memperjuangkan kesejahteraan hakim, sambung Hatta, terlihat dengan terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur, baik internal MA maupun dari eksternal kementerian atau lembaga negara.
"MA sudah dua kali menyurati dalam rangka kesejahteraan hakim. Ini perjuangan, maka Ikahi sebagai alat perjuangan," pungkas dia.
- Fungsi Pengawasan Tidak Berjalan, Komisi Yudisial Berfungsi Sekadar Event Organizer Rekrutmen Hakim
- Nasir Jamil: Dualisme Posisi Hakim Harus Diatasi
- Klarifikasi Komisi III DPR Bertemu Hakim MK
- Mengaku Tak Temukan Pelanggaran MA Hentikan Pemeriksaan Hakim Cepi
- ICW Sesalkan MA yang Bina Hakim yang Beri Kritik
- KPT Manado Ditangkap Karena Dugaan Suap Pengurusan Perkara Korupsi
- KY Sebut Hakim Cepi Sebelumnya Telah Dilaporkan Sejumlah Kasus