Jakarta - Proses tender proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter diklaim sudah sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha untuk Pembangunan dan Pengoperasian ITF Sunter, Budhi Karya Irwanto.

Menurut Budhi, proses lelang ITF Sunter sudah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2011 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Bahkan, kata dia, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan pembiayaan, proses pelaksanaan Pelelangan ITF Sunter telah berkoordinasi dan dibantu Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), serta tenaga ahli dan akademisi di bidang persampahan.

Budhi mengungkapkan, pelelangan pembangunan ITF Sunter dimulai sejak diumumkannya lelang pada tanggal 30 November 2011 di media cetak maupun elektronik. Dari hasil pengumuman tersebut, sebanyak 30 perusahaan menyatakan minatnya dengan mendaftarkan diri mengikuti proses pelelangan ITF Sunter. "Hingga berakhirnya masa pengembalian dokumen pra kualifikasi (PQ), hanya 14 perusahaan yang mengembalikan dokumen PQ," ujar Budhi, di Jakarta, Rabu (25/4).

Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi terhadap dokumen PQ yang masuk, lanjut Budhi, pihaknya mengumumkan secara transparan Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Daftar Calon Penyedia Infrastruktur ITF Sunter melalui pengumuman resmi nomor 055/PPBU/III/2012 tertanggal 16 Maret. "Hanya tiga perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi, sedangkan yang lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan," ungkap Budhi.

Budhi mengatakan, tahapan proses pelelangan ITF Sunter akan dilanjutkan setelah mendapatkan rekomendasi mengenai pemanfaatan aset dari Pansus DPRD Provinsi DKI Jakarta. "Bilamana rekomendasi tersebut sudah keluar, maka  dapat dilanjutkan ke tahapan proses lelang berikutnya," katanya.

Termasuk diadakannya proses beauty contest terhadap ketiga perusahaan yang telah dinyatakan memenuhi syarat. "Berdasarkan beauty contest pemenang lelang akan ditentukan," kata dia, dikutip laman beritajakarta.com.
 
Sedangkan, penandatanganan kontrak direncanakan pada Juli 2012, sehingga pekerjaan dapat dimulai per Agustus 2012, dengan jangka waktu kontrak  selama 25 tahun.

BACA JUGA: