Jakarta - Pengusaha tambang mineral masih diberi kesempatan untuk memberi masukan mengenai aturan pelarangan ekspor bahan tambang sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral hingga Mei 2012. Namun, bila usulan belum juga diterima oleh Kementrian ESDM, maka kebiijakan itu bisa langsung direalisasikan.

"Pelarangan (ekspor bahan tambang) belum bisa diterapkan. Proses pelaksanaan Pasal 21 dan 24 masih berjalan. Perusahaan mungkin sedang memasukkan program mereka untuk dibicarakan dengan pemerintah/ESDM. Dari situ nanti ada langkah-langkah pemerintah. Tapi, apabila sampai  Mei para pengusaha tidak mau memasukkan programnya, maka otomatis Pasal 21 bisa diterapkan," kata mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Simon F Sembiring dalam pesan elektronik yang diterima gresnews.com, Selasa (24/4).

Terkait dengan adanya surat pelarangan ekspor bahan tambang yang dikeluarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Pomala yang mulai berlaku pada 26 April 2012, menurut Simon, kebijakan itu terlalu cepat dilakukan.

"Peraturan Menteri Nomor 7 itu kan belum ada tiga bulan, larangan ekspor nanti baru diberlakukan Mei. Jadi, sekarang ini perusahaan-perusahaan lagi ditunggu memasukkan program atau rencana mereka untuk membangun smelter dan refinery ke pemerintah. Dari situ nanti baru ada penyelesaian case by case dan saat ini digodok oleh pemerintah bagaimana implementasinya. Intens pertemuan instansi terkait," pungkas Simon.

Sebagaimana diketahui, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) sesali sikap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Pomala yang terlalu cepat dalam mengimplementasikan pemberlakuan Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum memberikan penjelasan mengenai waktu dan mekanisme pelarangan ekspor bahan tambang.

Dalam surat undangan dan lampiran dari Bea Cukai Pomala dimana tertulis dengan jelas larangan pengapalan mulai berlaku tgl 26 April 2012. Dan ada berita bahwa kapal kapal Nikel yang masuk Indonesia setelah 6 Mei akan di tangkap.

BACA JUGA: