Jakarta - Polri akan meminta pemerintah untuk menghapuskan pungutan dalam pembuatan kartu Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Kalau masyarakat keberatan, ke depan kita akan upayakan mengajukan kepada pemerintah untuk tidak menarik PNBP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Penghapusan pungutan tersebut harus melalui revisi PP Nomor 50/2010. Sebab, berdasarkan aturan tersebut, Polri menarik pungutan sebesar Rp35 ribu." Karena di PP ada aturan penarikan dana sidik jari sebesar Rp35 ribu," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri mulai mengoperasikan Inafis tahap pertama dengan nilai proyek Rp1,2 miliar telah ditetntukan pemenangnya sejak 2 April lalu. Sisanya Rp42 miliar akan tentukan tanggal 15 Mei pemenang proyeknya. Proyek ini terus mendapatkan kritik karena dinilai tumpang tindih dan menarik pungutan kepada masyarakat.

BACA JUGA: