Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan pemeriksaan terhadap istri muda tersangka kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai pajak Herly Isdiharsono.

"Ya nanti kami akan cek terus, tentu diklarifikasi semua," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkow di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui salah satu wajib pajak, yakni PT Mutiara Virgo memberikan uang kepada istri Herly. "Itu ada di salah satu rekening dia di bank. Kami akan telusuri tentu tim jaksa penyidiknya termasuk memanggil yang bersangkutan," ujar Arnold.

Menurutnya, uang untuk istri muda Herly tersebut diberikan oleh wajib pajak, yakni Johny Basuki. Johny merupakan Direktur Utama PT Mutiara Virgo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Herly adalah mantan pegawai pajak di Aceh, yang statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Ia merupakan rekan bisnis Dhana Widyatmika di PT Mitra Modern Mobilindo.

BACA JUGA: