Jakarta - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, tidak optimalnya pelayanan publik dengan baik di lembaga penegak hukum disebabkan karena pola pelayanannya bersifat struktural bukan fungsional. Akibatnya, pelayanan publik menjadi semakin buruk.

"Karena birokrasi yang gemuk akibatnya pelayanannya menjadi buruk. Karena proses pelayanan publik harus melalui puluhan pejabat struktural," ujar Hendarman pada acara Bimbingan Teknis Kesadaran Bela Negara Bagi Aparat Penegak Hukum dan Pelayanan Publik di Kemhan, Jakarta, Selasa (24/4).

Menurut Hendarman, untuk memberikan pelayan publik dengan baik perlu adanya pemangkasan jabatan struktural di birokrasi. Tapi, itu sulit dilakukan karena orang lebih suka jabatan struktural daripada jabatan fungsional.

"Waktu saya jadi Jaksa Agung, ada 9900 jabatan struktural di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian kami pangkas menjadi 3000 jabatan struktural tapi itu pun mengalami kesulitan dan butuh waktu panjang," kata Hendarman.

Menurut Hendarman, untuk berubah pola pelayanan dengan prima atau sesuai dengan standar pelayanan berlaku dengan pola pelayanan fungsional hanya membutuhkan 3000 jabatan.

BACA JUGA: