Jakarta -  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat pembahasan sistem regulasi dalam bidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tiga permasalahan krusial bagi pekerja atau buruh. Tiga permasalahan itu, seperti sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing atau kontrak kerja dan sistem jaminan sosial bagi pekerja atau buruh.

“Dukungan sistem regulasi berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh, tapi juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima gresnews.com, Selasa (24 /4).

Muhaimim mengatakan, pembahasan ini akan melibatkan unsur serikat perkerja atau buruh dan asosiasi pengusaha. Dijelaskan Muhaimin, pembahasan intensif sistem regulasi disesuaikan  perkembangan dan dengan kondisi terkini dari ketenagakerjaan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan pengusaha dengan pekerja.

Mengenai sistem pengupahan nasional, kata Muhaimin, pemerintah bersama dengan tripartit nasional, yakni wakil serikat pekerja/serikat buruh, wakil pengusaha dan wakil pemerintah tengah membahas komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

"Dengan upah pekerja/buruh yang mempertimbangkan faktor  KHL di berbagai daerah, maka secara pasti tingkat kesejahteraan pekerja pun akan membaik," ungkapnya.

Muhaimin berharap pada akhir April mendatang pembahasan tentang komponen KHL dapat selesai, sehingga secara otomatis akan memperbaiki nilai upah yang diterima pekerja/buruh.

"Untuk kepastian dalam pembahasan dan penetapan upah minimum khususnya dengan mempertimbangkan faktor-faktor KHL, saat ini dewan pengupahan nasional telah melakukan
fact finding di 15 kota,” kata Muhaimin.

Sedangkan untuk permasalahan sistem outsourcing, lanjutnya, dalam waktu dekat akan diterbitkan regulasi pendukung dalam menerapkan sistem tersebut. Perbaikan sistem outsourcing dimaksudkan juga untuk memperkecil jumlah pengangguran di tanah air, yang kini mencapai 6,56% dari jumlah angkatan kerja yang ada sekitar 117,37 juta orang pada Agustus 2011.

"Isu yang ketiga tentang adanya sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi pekerja/buruh dari perusahaan maupun pemerintah," jelas Muhaimin.

Sebelumnya, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah diterbitkan sebagai pendukung realisasi terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dan masyarakat pada umumnya.



BACA JUGA: