Jakarta - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menyesalkan sikap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Pomala yang terlalu cepat mengimplementasikan pemberlakuan Pasal 21 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum memberikan penjelasan mengenai waktu dan mekanisme pelarangan ekspor bahan tambang. 

"Akibat sosialisasi yang dilakukan oleh KPPBC Tipe B Pomala telah menimbulkan kerugian yang cukup besar kepada para perusahaan pertambangan mineral. Misalnya, pihak bank atau financial provider telah menyetop/menghentikan pembiayaan terhadap kegiatan tambang, baik dana untuk pembiayaan eksplorasi maupun operasi produksi sampai adanya kejelasan kebijakan investasi pertambangan di Indonesia," jelas Humas Apemindo, Sarmanto Tambunan dalam pesan elektronik yang diterima gresnews.com, Jakarta, Selasa (24/4).

Dampak lain dari sikap KPPBC Tipe B Pomala itu, tambah Sarmanto, tidak ada kapal/vessel yang bersedia masuk ke wilayah perairan Indonesia sebagai sarana pengangkutan hasil tambang.

Untuk menyikapi hal itu, DPP Apemindo akan melakukan upaya hukum atas tindakan KPPBC Tipe B Pomalaa serta KPPBC lainnya di seluruh Indonesia yang melakukan hal-hal yang sama terhadap segala bentuk sosialisasi, larangan serta penangkapan kapal-kapal/vessel, sebelum dikeluarkannya Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI terkait pelaksanaan Permen ESDM Nomor 7/2012 yang saat ini sedang dirumuskan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"Kami menolak sosialisasi pelarangan ekspor yang dilakukan oleh KPPBC Tipe B Pomalaa dan atau KPPBC lainnya di seluruh Indonesia yang juga melakukan hal yang sama. Kami juga meminta kepada seluruh instansi baik Dirjen Bea Cukai, Danlantamal TNI AL seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Laut, dan Kementerian Perdagangan untuk tidak melakukan pelarangan ekspor, penangkapan kapal-kapal sampai adanya aturan yang jelas dari Kementerian ESDM tentang petunjuk pelaksanaan Permen ESDM Nomor 7/2012," tegas Sarmanto.

Sebagai informasi, dalam surat undangan dan lampiran dari bea cukai Pomala dimana tertulis dengan jelas larangan pengapalan mulai berlaku tanggal 26 April 2012. Ada berita bahwa kapal nikel yang masuk Indonesia setelah tanggal 6 Mei akan ditangkap. Namun, Kementerian ESDM RI belum memberikan rumusan kebijakan sebagai petunjuk pelaksanaan Permen ESDM No 7/2012.

BACA JUGA: