Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan  PT Jamsostek menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna.

"Perumahan adalah salah satu kebutuhan pokok yang menjadi tolok ukur kesejahteraan suatu keluarga disamping kebutuhan pangan dan sandang. Penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh yang berbentuk rumah susun umum atau rumah umum menjadi prioritas," ucap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Selasa (24/4).

Muhaimin menjelaskan, dalam penyediaan rumah bagi pekerja/buruh, pemerintah menggunakan konsep kawasan lingkungan hunian berimbang dan penggunaan lahan kawasan industri atau lahan badan usaha untuk pelaksanaan pembangunan perumahan umum bagi pekerja/buruh di iingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna.

Selain itu, tambah Muhaimin, pemerintah juga memberikan fasilitasi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang diperlukan untuk pembangunan perumahan umum bagi pekerja.

Masing-masing pihak yang menandatangani MoU mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri. Kemenpera, misalnya, bertugas memfasilitasi dan mengoordinasikan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada bank penyalur KPR, memfaslitasi akses masyarakat kepada sumber daya pembangunan termasuk prasarana, sarana, dan utilitas.

Tak hanya itu, Kemenpera pun bertugas untuk memfasilitasi kemudahan penerbitan sertifikat tanah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, memfasilitasi kemudahan penerbitan perizinan membangun yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan Kemnakertrans berperan dalam sosialisasi program perumahan pekerja kepada para pekerja/buruh, melakukan pemetaan kebutuhan perumahan pekerja peserta Jamsostek, mendorong partisipasi pengelola kawasan industri atau badan usaha untuk ikut serta dalam program penyediaan perumahan umum bagi pekerja.

Selain itu, Kemnakertrans pun memfasilitasi bantuan uang muka dan pinjaman uang muka dari PT Jamsostek bagi pekerja peserta Jamsostek dan memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja/buruh sebagai penjamin dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan umum bagi pekerja.

Sedangkan Jamsostek bertugas memfasilitasi pinjaman uang muka perumahan melalui  kerjasama dengan pihak bank pelaksana.

"Pelaksanaan kesepakatan bersama ini dilakukan melalui sinkronisasi program pokok di masing-masing pihak pada tahun 2012-2014," pungkasnya.

BACA JUGA: