JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Aria Bima meminta pemerintah mencari solusi penerapan pembayaran tol secara elektronik e-toll tanpa melakuka pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan penjaga gerbang tol. "E-Toll silahkan dilaksanakan tanpa harus PHK karyawan. Itu penting. Dan BUMN-BUMN yang melaksanakan dalam wacana tidak akan ada PHK," tandas Aria dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa (17/10), seperti dikutip dpr.go.id.

Aria mengatakan, dia mendukung kebijakan pemerintah ini dengan alasan pada prinsipnya penggunakan metode pembayaran e-Toll di setiap ruas jalan tol adalah untuk memperbaiki pelayanan dan mengurai antrian kendaraan saat pembayaran. "Kita mengalami sekian tahun hal yang tidak beres pada soal tiketing pada pintu tol maupun keluar pintu tol," ujar Aria.
 
Namun pada masa-masa transisi saat ini, dari pembayaran uang kes ke e-Toll, Aria mengharapkan tidak ada pihak yang dirugikan. "Jika ada para pekerja tiketing yang merasa terancam kehilangan pekerjaan maka BUMN atau perusahaan yang berkewajiban agar bisa menyelesaikan masalah tersebut," pintanya.
 
Politisi dari F PDI Perjuangan ini juga menyampaikan jangan sampai pihak perbankan yang mengelola kartu pembayaran tersebut tidak membebani biaya yang berlebih kepada para pengguna e-Toll. "Saya mendukung pelaksanaan e-Toll dengan catatan tadi," ujar Aria.

Anggota DPR Mohammad Nizar Zahro juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang diterima oleh Fraksi Gerindra terkait masalah e-toll dalam Rapat paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10). Nizar mengatakan, Fraksi partai Gerindra telah menerima beberapa aspirasi masyarakat, antara lain masalah e-toll dan juga mengenai pekerja di Jasa Marga.
 
"Undang-undang mata uang kita yakni Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2011 sampai hari ini belum dicabut, padahal menurut Undang-Undang itu alat transaksi yang sah di republik ini adalah dengan memakai mata uang Rupiah. Namun prakteknya sekarang, dengan adanya peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan dengan e-money atau membayar tol dengan e-toll, jelas prakteknya menyalahi terhadap peraturan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujarnya.
 
Nizar juga menyatakan bahwa sampai hari ini, kalau ingin melakukan pembayaran  tol harus memakai kartu plastik, padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, tidak ada satu pasalpun yang mengatur  hal tersebut. Dengan,diterapkan e-toll secara serentak, maka dikhawatirkan akan ada PHK besar-besaran akibat, yakni sekitar 20 ribu orang.
 
"Kita menerima aspirasi itu, maka kita sampaikan di forum yang terhormat ini, agar pemerintah juga memikirkan dengan adanya e-toll itu selain regulasinya menyalahi terhadap aturan undang-undang tentang mata uang, hal ini juga akan menimbulkan PHK yang lebih banyak lagi. Saya berharap kepada Pimpinan DPR untuk  menyampaikan masalah tersebut kepada pemerintah, karena kita membangun infrastruktur ini agar  bisa dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia, dan saya juga berharap supaya tidak terjadi PHK terhadap pekerja penjaga gardu jalan tol yang ada," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: