Jakarta - Lima orang yang tergabung dalam Tim Penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertolak ke Sumatera Selatan, Minggu (22/4) terkait pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi pada pengadaan alat laboratorium/meubelair Universitas Sriwijaya.

Pemeriksaan yang dipimpin oleh Andar, SH tersebut dijadwalkan berlangsung lima hari pada 23-27 April di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Laporan dari tim penyidik menyebutkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada Senin (23/04). Mereka berinisial, AW, PS, AK, N, E dan W.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010. Dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium di Unsri, nilai kontraknya mencapai Rp47 miliar. Namun, Adi belum dapat menyebutkan berapa kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini.

Hingga kini, Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa beberapa saksi. Diduga, modus yang digunakan adalah dengan melakukan penggelembungan harga. Selain itu, spesifikasi barang tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan.

PT Anugerah Nusantara
Dalam proyek ini pemenang tendernya PT Marell Mandiri. Namun pelaksananya PT Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Group yang dikoordinasikan oleh Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus wisma atlet Sea Games. Dengan demikian, PT Marell Mandiri ini hanya dipinjam PT Anugerah Nusantara untuk memenangkan dan melaksanakan proyek itu.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan dua pegawai Universitas Sriwijaya (Unsri) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Unsri Palembang,

Dana pengadaan tersebut berasal dari APBN tahun 2010 dengan kontrak sebesar Rp47 miliar. Kedua tersangka tersebut yakni HNAI dan ID, seperti dilansir kejaksaan.go.id.

Penetapan status tersangka sesuai Sprindik HNAI 22/S:/FD.1/03 2012 tanggal 5 Maret 2012 dan ID berdasarkan Sprindik 23/S:/FD.1/03 2012, pada tanggal yang sama.

BACA JUGA: